CV Intan Desak Penetapan CV Way Salak Dibatalkan, Siap Ajukan Bukti ke Kejaksaan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Di balik lelang proyek jembatan senilai Rp 4,09 miliar di Jl. Sari Bakti, Kota Jambi, tersimpan bara yang kini mulai menyala. CV Intan Bangun Persada, salah satu peserta tender, secara terbuka memprotes proses evaluasi Pokja yang dinilai tak adil, kaku, dan membuka ruang pengondisian.

“Kami tidak gugur karena kualitas. Kami disingkirkan karena sistem yang dibengkokkan,” tegas Sabar Siagian, Direktur CV Intan.

Tender proyek ini menggunakan sistem pascakualifikasi satu file dengan mekanisme sistem gugur. Dari 32 peserta terdaftar, hanya 8 yang memasukkan penawaran, dan hanya satu yang lolos hingga diundang klarifikasi, CV Way Salak. Sementara 7 peserta lain, termasuk CV Intan, dinyatakan gugur karena alasan administratif yang dinilai tak proporsional.

CV Intan Bangun Persada menawarkan harga Rp 3,89 miliar. Lebih rendah Rp 175 juta dari penawaran CV Way Salak, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp 4,07 miliar, hanya berselisih tipis dari HPS.

Namun ironisnya, CV Intan digugurkan hanya karena dokumen dukungan alat batching plant dianggap tidak sah.

“Alat itu milik PT Citra Beton, tapi surat dukungan dikeluarkan oleh PT Atlas Citra Gemilang. Ini kerja sama antar mitra, bukan pelanggaran hukum,” ungkap Sabar.

Sabar mempertanyakan mengapa pihaknya tidak diberi kesempatan klarifikasi, meski dokumen serupa telah digunakan dan diterima dalam berbagai tender lain sebelumnya.

Sabar menyebut sistem gugur mestinya tetap memberi ruang keadilan prosedural. Tapi pada proyek ini, kesalahan kecil yang mestinya bisa diklarifikasi justru menjadi alat eliminasi.

“Gugur bukan karena gagal, tapi karena tidak diinginkan. Sistem ini telah berubah menjadi sistem singkir,” tegasnya.

CV Intan menyatakan akan mengajukan sanggahan resmi, disertai bukti pembanding dokumen serupa yang telah diterima di proyek-proyek lain. Mereka juga menyatakan siap membuka data ke publik dan Kejaksaan jika diperlukan.

Sabar bahkan menyarankan agar proyek ini dibatalkan dan ditender ulang, demi menjaga marwah pengadaan yang jujur dan kompetitif.

JambiLink telah mencoba mengonfirmasi Pokja dan Ketua ULP Kota Jambi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi, baik lisan maupun tertulis. Surat klarifikasi yang dikirimkan sejak 10 Juni 2025 juga belum dibalas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network