Jambi – Aparat Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap praktik perjudian Totok Gelap (Togel) di sebuah ruko berkedok warung kopi (warkop) di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku berinisial MM (19), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, ditangkap di lokasi dengan sejumlah barang bukti berupa rekapan judi togel dan uang tunai hasil transaksi.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dijalankan pelaku selama setahun terakhir. “Omset harian mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan pendapatan bulanan sekitar Rp150 juta,” terang Imam. Ia menambahkan bahwa jaringan pelaku masih dalam pengembangan, termasuk identifikasi kaki tangan dan bos yang berada di atas MM.
Penangkapan ini juga sejalan dengan upaya memberantas perjudian online dan mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Atas perbuatannya, MM kini ditahan di Polda Jambi dan akan menghadapi jeratan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polresta Jambi
Sementara itu, Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi pada Kamis (7/11). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 kilogram ganja, 5,6 kilogram sabu, dan 412 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini disita dari 10 kasus yang melibatkan delapan tersangka.
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti. "Ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Nurhadiansyah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda: narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dikubur, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Dari pemusnahan ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 124.707 jiwa,” tutupnya.
Upaya gencar pemberantasan narkotika dan perjudian oleh Polda Jambi diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Jambi.(*)
Add new comment