Polres Sarolangun Tindak Tegas Pembakar Lahan, Pria Paruh Baya Ditangkap dalam Kasus Karhutla

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Polres Sarolangun tangkap pria 62 tahun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolda Jambi beri atensi khusus, penegakan hukum ditegakkan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.


Keseriusan Polres Sarolangun dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terbukti. Seperti awan gelap yang mengancam ketenangan langit, seorang pria berusia 62 tahun berinisial MT, warga Sungai Meranti, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, ditangkap atas dugaan pembakaran lahan.

Rabu sore, 21 Agustus 2024, menjadi saksi bisu saat api dengan cepat melahap kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di wilayah Kecamatan Mandiangin Timur. Asap tebal membubung tinggi, menyelimuti langit dan mencemaskan siapa saja yang menyaksikan. Ketika personel Satreskrim Polres Sarolangun didatangi oleh karyawan PT AAS pada hari berikutnya, membawa MT, mereka segera menyadari keseriusan situasi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bagaimana peristiwa ini terungkap. "Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, personel kami didatangi oleh karyawan PT AAS yang membawa MT, terduga pelaku pembakaran lahan," ungkapnya dengan nada serius. MT, yang tampak letih dan menyesal, tak bisa lagi mengelak dari kenyataan yang dihadapinya.

Petugas Tipiter Satreskrim Polres Sarolangun, bersama dengan KHPH Unit VIII Hilir Sarolangun, segera melakukan pengecekan di lokasi. Pemandangan yang mereka dapati mengerikan—lahan seluas lebih dari 3 hektar hangus terbakar, dengan sisa-sisa asap yang masih mengepul di udara. Alam yang biasanya hijau, kini berubah menjadi abu-abu dan hitam, seperti luka yang menganga di tubuh bumi.

"Setelah pengecekan, lokasi memang terbakar dengan luas sekitar 3,0368 hektar dan masih menyisakan asap," lanjut AKBP Budi Prasetya. MT tak punya pilihan lain selain mengakui perbuatannya. Di hadapan petugas, ia mengaku membakar hutan untuk membuka lahan, sebuah tindakan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di depan hukum.

Setelah pengakuan tersebut, MT segera dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian semakin menguatkan dugaan terhadap MT. Sebilah parang dengan gagang kayu, sebuah korek api berwarna biru, jerigen merah yang masih menyimpan sisa BBM jenis pertalite, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aksinya, kini menjadi bukti bisu dari sebuah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

AKBP Budi Prasetya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kasus ini juga mendapat atensi khusus dari Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, yang meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jambi untuk tidak memberi ruang bagi pelaku karhutla.

"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi lingkungan dan masa depan kita," tutup AKBP Budi dengan tegas.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, MT kini dikenai sanksi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Pasal 108 Undang-Undang No 6 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jika terbukti bersalah, MT terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda hingga Rp7,5 miliar. Ancaman hukum ini seolah menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani merusak alam dengan membakar hutan dan lahan.

Sementara itu, MT kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Di balik jeruji besi, ia mungkin merenungi apa yang telah ia lakukan, sementara petugas terus berjuang untuk memadamkan sisa-sisa api yang masih mengancam kehidupan di sekitar kawasan tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network