Sanksi Hukum Pembakar Lahan Jambi

| ada 0 komentar

Polres Sarolangun tangkap pria 62 tahun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolda Jambi beri atensi khusus, penegakan hukum ditegakkan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.


Keseriusan Polres Sarolangun dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terbukti. Seperti awan gelap yang mengancam ketenangan langit, seorang pria berusia 62 tahun berinisial MT, warga Sungai Meranti, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, ditangkap atas dugaan pembakaran lahan.