Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan minuman keras, untuk mencegah penyimpangan dan kehilangan barang bukti.
SUNGAIPENUH- Suasana di depan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pagi itu dipenuhi oleh kerumunan massa yang penuh semangat. Forum Gabungan 3 LSM (RFG) - yang terdiri dari LSM Respect, Fakta, dan Gerak - menggelar aksi damai. Mereka menuntut keseriusan dan konsistensi dalam penanganan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017.
Korlap RFG, Hendri Wijaya, menyampaikan tuntutan mereka dengan tegas.