Aksi Damai RFG di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Desak Penyidikan Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi JambiSATU.id

SUNGAIPENUH- Suasana di depan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pagi itu dipenuhi oleh kerumunan massa yang penuh semangat. Forum Gabungan 3 LSM (RFG) - yang terdiri dari LSM Respect, Fakta, dan Gerak - menggelar aksi damai. Mereka menuntut keseriusan dan konsistensi dalam penanganan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Korlap RFG, Hendri Wijaya, menyampaikan tuntutan mereka dengan tegas.

“Kami dari RFG meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017. Agar terhindar dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” ujarnya di depan massa.

Di tengah kerumunan, Sikorman, salah satu orator aksi, menambahkan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci belum cukup.

“Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu, sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 miliar lebih. Ini merupakan barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Sikorman dengan nada berapi-api.

Massa saat berdemo di gedung Kejari Sungai Penuh

Eka Triyuni, dalam orasinya, menuntut pengusutan tuntas peran serta semua anggota DPRD.

“Kami meminta Kejari Sungai Penuh mengusut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, serta mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021. Dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 yang tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci,” tegasnya.

Agusparman, orator lainnya, menyoroti dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD.

“Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016. Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci, yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya,” seru Agusparman.

Aksi damai ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat atas lambatnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. RFG menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menuntaskan kasus ini. Harapan mereka adalah agar tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Massa aksi damai ini berharap bahwa tuntutan mereka akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Mereka ingin melihat keadilan ditegakkan dan memastikan bahwa setiap pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Sumber: lintaspena.com

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network