Warga Jambi Selatan Ditangkap atas Kasus Penipuan Bisnis Mobil

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi – Seorang warga Jambi Selatan berinisial AS (38) ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan terhadap temannya sendiri, Johan (44). Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa AS berhasil menipu Johan dengan modus tawaran bisnis pembelian mobil dengan janji keuntungan yang akan dibagi dua.

Korban ditawari untuk membeli sebuah mobil yang dijual seharga Rp 90 juta di Kabupaten Merangin. Tergiur dengan janji keuntungan, Johan menyetujui tawaran tersebut. Pelaku berjanji bahwa mobil tersebut bisa dijual kembali dengan harga Rp 100 juta, sehingga akan ada keuntungan sebesar Rp 10 juta yang nantinya dibagi dua.

"Korban ditawari oleh pelaku untuk membeli mobil, dengan janji bisnis dan keuntungan yang akan dibagi dua," kata Edi pada Minggu (20/10/2024).

Korban diminta mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp 1 juta untuk perjalanan ke Merangin, Rp 1 juta untuk membeli tiket, Rp 2 juta untuk operasional, hingga pembayaran terakhir sebesar Rp 46 juta. Total kerugian yang dialami Johan mencapai Rp 50 juta.

Meski mobil sempat diserahkan kepada Johan, pelaku masih menahan STNK dan BPKB mobil tersebut. Selain itu, mobil yang diterima Johan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal. "Korban komplain karena mobil yang dijanjikan awalnya berwarna putih, namun yang datang berwarna merah. Pelaku mengatakan bahwa mobil merah tersebut lebih baru," jelas Edi.

Seminggu kemudian, AS mengambil kembali mobil tersebut dengan alasan ada pembeli lain yang tertarik, setelah itu AS tidak bisa lagi dihubungi, dan handphone-nya tidak aktif.

Setelah Johan melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian menemukan bahwa mobil tersebut bukan berasal dari Merangin, melainkan milik orang lain, dan AS hanya berpura-pura sebagai pemiliknya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pemberkasan," ungkap Edi.

Dalam pengakuannya, AS mengatakan bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network