Seorang ibu rumah tangga di Muara Bulian, Batanghari, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Kasus ini melibatkan pinjaman uang arisan yang tak kunjung dikembalikan, memicu langkah hukum dari korban.
Di sebuah desa kecil di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, masalah keuangan sederhana berubah menjadi konflik yang berujung pada ranah hukum. SI, seorang ibu rumah tangga dari Pasar Baru, Desa Malapari, harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan oleh Sri, seorang warga setempat, yang akrab disapa Tika.
Kisah ini bermula ketika pada 18 Mei 2024, SI meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta dari Tika. Pinjaman tersebut dimaksudkan sebagai modal usaha, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 15 hari menjelang SI menerima uang arisan. “Dia pinjam uang sama saya dua juta setengah, katanya pinjam 15 hari saja menjelang dia terima uang arisan,” ungkap Tika kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus.
Namun, tiga bulan telah berlalu, dan janji pengembalian itu tidak pernah terpenuhi. SI tak kunjung membayar, meskipun telah berulang kali ditagih. Frustrasi dengan situasi tersebut, Tika memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Dia melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Bulian, berharap hukum bisa memberikan solusi atas permasalahan ini.
Upaya Tika untuk menyelesaikan masalah ini tidak berhenti pada laporan saja. Dia telah mengirimkan tiga kali surat panggilan kepada SI, bahkan menyampaikannya langsung kepada suami SI. Namun, panggilan tersebut diabaikan, sehingga Tika merasa perlu meminta bantuan kepolisian agar masalah ini dapat diselesaikan. "Sudah 3 kali saya antarkan surat panggilan buat SI, bahkan pada suaminya sendiri, namun SI abaikan surat tersebut. Saya tetap meminta pada pihak Kepolisian agar permasalahan ini dapat diselesaikan," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolsek Muara Bulian, Dwiyatno, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Mereka berencana memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. “Kita akan panggil lagi pelapor dan saksi-saksi dan baru kita lakukan gelar perkara, apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” kata Kapolsek Dwiyatno pada Rabu, 7 Agustus.
Kasus ini mencerminkan bagaimana persoalan ekonomi yang tampak sepele dapat berubah menjadi perkara serius ketika kepercayaan dilanggar. Dalam komunitas kecil, hubungan saling percaya sering kali menjadi fondasi dalam transaksi sehari-hari. Namun, ketika janji-janji tidak ditepati, ketegangan bisa meningkat dan merusak tatanan sosial yang ada.
Masyarakat sekitar menunggu kelanjutan dari kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Apapun hasil dari proses hukum ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya tanggung jawab dalam setiap transaksi, sekecil apapun itu. Ke depan, diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan kehati-hatian dalam berurusan finansial agar kejadian serupa dapat dihindari.
Add new comment