Pj Bupati Muaro Jambi Buka Monev Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Kumpeh Ulu

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Muaro Jambi – Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, Rabu (13/11/2024). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Kumpeh Ulu dan dihadiri oleh Camat Kumpeh Ulu, Kadis PMD Muaro Jambi, kepala desa, serta pendamping desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu.

Dalam sambutannya, Raden Najmi menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.

“Monev ini bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujar Raden Najmi.

Raden Najmi menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana evaluasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh di lapangan.

“Ikuti dan terapkan ilmu yang didapatkan. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para kepala desa dan pendamping desa yang memiliki peran langsung dalam pembangunan di tingkat desa. Camat Kumpeh Ulu juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev yang dianggap penting untuk menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan pelaksanaan monev ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network