Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Matahari baru saja mencapai puncaknya ketika asap mulai membubung tinggi di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu. Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, kebakaran hebat menghanguskan lahan seluas 14 hektar yang rencananya akan dijadikan perkebunan. Berita ini menyebar cepat, membawa kecemasan di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur, memaparkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. "Kebakaran lahan ini terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Parit 8, Desa Sungai Sayang. Kejadian ini bermula dari kelalaian saat pembersihan lahan," ujar Kapolres Heri.

Pelaku utama, Amrhi, bersama tiga rekannya—Aldo, Aldi, dan Yunus—dilaporkan melakukan pembersihan lahan dengan cara membuang puntung rokok sembarangan. Tanpa memastikan apakah puntung rokok tersebut telah padam, mereka meninggalkan lokasi. Tak lama setelah itu, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat. Mereka berusaha memadamkan api dengan pelepah pisang, tetapi api yang sudah terlanjur menyebar tak bisa dikendalikan.

"Kapolsek Sadu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan TNI segera mengecek dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal," lanjut Kapolres. Upaya pemadaman dilakukan secepat mungkin, tetapi lahan yang telah terbakar cukup luas.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tanjab Timur. Proses pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar," tegas Kapolres Heri.

Kasus ini menyoroti betapa mudahnya kebakaran hutan dapat terjadi akibat kelalaian kecil, seperti membuang puntung rokok sembarangan. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam bertindak, terutama di wilayah yang rentan terhadap kebakaran," tambah Kapolres.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Kapolres dengan penuh ketegasan.

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional yang serius, dan tindakan tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani karhutla secara efektif.

"Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang melindungi lingkungan kita untuk generasi mendatang," kata Kapolres Heri. "Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi."

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Timur dalam menangani kasus karhutla yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan adalah kunci untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan di masa depan.

Dengan langkah-langkah yang tegas dan upaya yang berkelanjutan, Polres Tanjab Timur menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari bahaya karhutla. Diharapkan, dengan dukungan dari semua pihak, kejadian seperti ini dapat diminimalisir, dan kelestarian lingkungan dapat terjaga untuk generasi mendatang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network