Misteri 'Aset Siluman' Rp 3 Miliar di Disdik Tanjab Timur, Pakai Dana BOS Tapi Tanpa Tender!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Tanjab Timur - Aliran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS Reguler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tahun anggaran 2026 tengah menjadi sorotan tajam. Ditemukan indikasi anomali besar terkait penggunaan dana yang seharusnya menyasar mutu siswa, namun justru terserap untuk belanja "modal" bernilai miliaran rupiah dengan prosedur yang dinilai janggal.

Berdasarkan penelusuran pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), Disdik Tanjab Timur mengalokasikan lebih dari Rp 3 miliar dana BOS untuk pembelian aset fisik. Ironisnya, proyek-proyek ini dibungkus dengan nomenklatur "abu-abu" dan dieksekusi menggunakan metode Swakelola Tipe 1.

Artinya, anggaran jumbo ini direncanakan, dikerjakan, sekaligus diawasi sendiri oleh pihak dinas tanpa melalui proses tender terbuka atau pihak ketiga.

1. Proyek 'Aset Tetap Lainnya' Rp 2,37 Miliar yang Misterius

Kejanggalan pertama yang paling mencolok muncul pada proyek berkode RUP 41842410. Dalam dokumen yang diumumkan pada 8 Januari 2026 tersebut, tertulis nama paket: Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (Reguler).

Nilai pagunya tak main-main, mencapai Rp 2.373.358.879 (Rp 2,37 Miliar). Di kalangan pengamat anggaran, istilah "Aset Tetap Lainnya" kerap dikritik sebagai 'pasal karet' birokrasi. Nomenklatur ini dianggap sangat rawan karena tidak merinci bentuk fisik barang yang dibeli, sehingga publik tidak bisa memantau apakah terjadi mark-up atau tidak.

2. Belanja Mesin Rp 631 Juta: "Apakah Dinas Merakit Sendiri?"

Belum usai misteri aset tetap, muncul proyek lain berkode RUP 42013188 dengan nama Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler. Proyek yang baru diumumkan 14 Januari 2026 ini menelan dana Rp 631.159.189.

Sama dengan proyek sebelumnya, belanja mesin ratusan juta ini juga dilabeli metode Swakelola Tipe 1. Hal inilah yang memicu kritik pedas dari praktisi kebijakan publik.

Dr. Dedek Kusnadi, Pengamat Kebijakan Publik, menilai skema ini menabrak logika pengadaan barang pemerintah. "Lazimnya, pengadaan alat berat, mesin cetak, atau perangkat elektronik dilakukan melalui E-Purchasing atau tender ke distributor resmi untuk jaminan harga dan kualitas," ujarnya.

Ia pun melontarkan sindiran menohok terkait penggunaan metode swakelola untuk mesin. "Sangat janggal jika instansi pendidikan menggunakan skema swakelola atau dikerjakan sendiri untuk mengadakan peralatan dan mesin. Apakah Disdik Tanjab Timur merakit mesinnya sendiri?" cetusnya.

3. Red Flag dalam Tata Kelola Keuangan

Penggunaan metode Swakelola Tipe 1 untuk belanja fisik bernilai total lebih dari Rp 3 miliar ini dianggap sebagai red flag atau sinyal bahaya dalam tata kelola keuangan daerah. Dengan mengelola sendiri, transparansi harga pasar dan persaingan sehat antar vendor menjadi tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Tanjab Timur belum memberikan penjelasan rinci mengenai detail barang apa saja yang masuk dalam kategori "Aset Tetap Lainnya" dan "Peralatan Mesin" tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Publik menuntut audit investigatif dilakukan sebelum anggaran ini telanjur dieksekusi.

"Jangan sampai uang yang sejatinya untuk operasional dan peningkatan mutu pendidikan anak-anak di Jambi, justru menguap menjadi 'bancakan' oknum dengan modus nomenklatur bersayap," pungkas Dedek.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network