Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka empat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Posko tersebut dibuka sebagai tindak lanjut atas surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pembukaan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan serta bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu.
“Untuk tahun ini sesuai dengan surat edaran menteri, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan juga berbarengan dengan pelaksanaan pembayaran bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu,” ujar Dodi, Selasa (10/3/2026).
Disnakertrans Provinsi Jambi menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Layanan tersebut tersedia baik di tingkat provinsi maupun di seluruh kabupaten dan kota di Jambi.
“Posko pengaduan ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan dan hubungan industrial. Selain itu juga tersedia di seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah yang turut membantu memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.
Dodi menyebutkan secara khusus terdapat empat posko pengaduan yang dikelola oleh Disnakertrans Provinsi Jambi, terdiri dari satu posko tingkat provinsi dan tiga posko wilayah yang mencakup sejumlah daerah.
Posko tersebut telah mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 hingga 20 Maret 2026 dan melayani pengaduan pada jam kerja. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan online, termasuk melalui kanal pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pengaduan bisa dilakukan secara langsung datang ke posko atau melalui layanan online,” katanya.
Dodi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pekerja tidak perlu ragu melaporkan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Namun hingga saat ini, Disnakertrans Provinsi Jambi mencatat baru satu pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR pada tahun ini.
Pengaduan tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kota Jambi dan telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya terdapat delapan pengaduan THR yang diterima Disnakertrans dari sejumlah perusahaan dengan jumlah pekerja pelapor yang bervariasi.
Dodi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Kami menyarankan perusahaan agar tidak menunggu sampai batas akhir. Kalau bisa mulai dari 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan sudah dapat dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang meminta seluruh perusahaan di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami menghimbau seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Jambi agar melaksanakan pembayaran THR tepat waktu karena itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengajak perusahaan dan pekerja untuk menjaga komunikasi yang baik agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak.
Add new comment