DPRD Muaro Jambi Resmi Sahkan Perda RTRW 2024-2044 untuk Arahkan Pembangunan Daerah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

SENGETI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar, Senin (13/1/2025). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, bersama unsur Forkopimda, sejumlah kepala dinas, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Arah Baru Pembangunan Muaro Jambi

Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, mengapresiasi kinerja DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Perda RTRW. Ia menekankan pentingnya Perda ini sebagai panduan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan.

“Perda ini disusun untuk membangun Muaro Jambi beberapa tahun ke depan. Kami berharap, Perda ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raden Najmi.

Ketua DPRD, Aidi Hatta, menegaskan bahwa pengesahan Perda RTRW adalah hasil dari pembahasan yang mendalam serta kajian strategis untuk memastikan relevansi dan keberlanjutannya.

“Dengan pengesahan ini, diharapkan pemerintah dapat menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” kata Aidi Hatta.

Perda RTRW 2024-2044 mencakup berbagai zonasi strategis, termasuk zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan, dan sektor-sektor lainnya. Zonasi ini diharapkan mampu memberikan arah pembangunan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan berbasis zonasi ini akan membantu pemerintah daerah memaksimalkan potensi daerah, menghindari konflik tata ruang, serta memastikan setiap sektor memiliki ruang yang optimal untuk berkembang,” tambah Aidi Hatta.

Dengan pengesahan Perda RTRW, Kabupaten Muaro Jambi kini memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah diharapkan segera menyusun langkah implementasi agar Perda ini dapat berjalan efektif.

Perda ini juga menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi Kabupaten Muaro Jambi dalam menarik investasi serta mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya secara berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat dan seluruh elemen pemerintah dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini, sehingga pembangunan Muaro Jambi dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” tutup Raden Najmi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network