JAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus menciptakan utang fiktif yang melibatkan pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Risnandar diduga membuat kesan seolah-olah pegawai negeri dan kas umum memiliki utang kepadanya. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ada utang tersebut.
"Penyidik menemukan bahwa pejabat dan kas Pemkot Pekanbaru tidak berutang kepadanya. Modus ini jelas tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dalam OTT, KPK menangkap Risnandar bersama beberapa pejabat Pemkot Pekanbaru, termasuk Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Tim KPK menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.
Rincian barang bukti:
- Rp1 miliar dari Novin Karmila di Pekanbaru.
- Rp1,39 miliar dari rumah dinas Risnandar.
- Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
- Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution.
- Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
- Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha.
- Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota.
KPK melanjutkan penggeledahan di 21 lokasi yang mencakup rumah pribadi, kantor, dan aset lainnya di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok. Dari penggeledahan ini, tim menyita:
- Rp1,5 miliar uang tunai.
- 60 perhiasan.
- Dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi barang bukti serta menggali alur korupsi ini.
"Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur demi kelancaran penyidikan," tegas Tessa.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Modus manipulasi utang seperti ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Risnandar kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat atas perbuatannya, dengan fokus KPK pada pengembalian kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat Pekanbaru. (*)
Add new comment