Di Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota, tak ada yang benar-benar “bahagia” ketika kami menyusuri alamat resmi CV Sumber Abadi Sentosa. Jalan itu tenang. Tak ada hiruk-pikuk pekerja. Tak ada papan nama kantor. Tak ada tanda-tanda kehidupan usaha. Hanya rumah-rumah penduduk, sebagian yang berjualan.
“Aku tinggal di sini sejak lama. Sampai sekarang belum pernah dengar ada CV itu,” ujar Yanto, seorang warga, saat kami tunjukkan nama perusahaan yang tercatat memenangkan proyek rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar, dan proyek Pintu Air Parit Gantung senilai Rp 1,9 miliar.
Tak hanya Yanto. Dua nomor telepon perusahaan yang kami hubungi juga tak bersuara. Hening. Seperti kantornya—yang mungkin hanya ada di dokumen tender.
Masalah serius muncul ketika kami mencocokkan waktu unggah dokumen tender dengan status legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan ini.
| Proyek | Tanggal Upload | Tanggal SBU Aktif | Status SBU saat Upload |
|---|---|---|---|
| Masjid Syaikh Utsman | 25–28 Februari 2025 | 29 April 2025 | ❌ Belum aktif |
| Pintu Air Parit Gantung | 2–5 Mei 2025 | 7 Mei 2025 | ❌ Belum aktif |
Fakta ini mematahkan legalitas utama partisipasi perusahaan. Berdasarkan aturan tender pemerintah, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU aktif dan sah saat memasukkan dokumen penawaran. Tanpa itu, mereka tidak sah secara hukum.
Namun Pokja tetap meloloskan. Kontrak tetap dilanjutkan oleh Dinas PU Tanjab Barat. Pembangunan tetap berjalan.
Informasi lain menyebutkan, CV Sumber Abadi Sentosa, berdiri sejak 16 Mei 2019. Mereka sempat merevisi akta pendirian pada 13 Juni 2023. Tapi, tak ada nama pemilik yang muncul secara terbuka.
Dari dokumen tenaga kerja yang kami temukan, hanya tiga nama teknisi terdaftar:
- OM (Drainase)
- EP (Perpipaan)
- SU (Drainase & Bangunan Pengendali)
Tak ada komisaris, tak ada direktur utama, tak ada manajer proyek yang bisa diverifikasi publik.
Namun, dari sumber internal kami di lapangan, muncul satu kalimat kunci.
“Itu perusahaan orang kuat. Dia punya banyak bendera. Sering dapat proyek dari beberapa kabupaten,” ujar sumber yang tak bersedia disebutkan namanya.
Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, menyebut masalah ini sebagai cacat hukum serius.
“Kalau dokumen belum sah tapi proyek jalan, itu bukan kelalaian teknis. Itu pelanggaran. Harus dibatalkan,” tegas Ritas, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) KPK RI untuk Provinsi Jambi.
Lebih jauh, ia menyebut telah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI untuk mendorong evaluasi mendalam atas proyek ini.
“Kalau ini dibiarkan, artinya siapa saja bisa ikut tender, walau belum punya SBU. Padahal negara menekankan sertifikasi untuk menjamin kualitas dan integritas proyek publik,” katanya.
CV Sumber Abadi Sentosa mungkin tak terlihat di jalan raya. Tapi jejaknya tertulis jelas di LPSE. Dua proyek bernilai total hampir Rp 4 miliar kini digenggamnya. Sementara warganya tak tahu, kantornya tak ada, dan dokumennya terlambat sah.
Ini bukan sekadar kasus administrasi. Ini cermin bagaimana sebuah perusahaan yang “tak kelihatan” bisa begitu kuat di ruang-ruang yang seharusnya transparan.
Pertanyaannya bukan lagi siapa pemilik CV itu. Tapi, siapa yang melindunginya?
Dan, lebih penting lagi, apakah rakyat harus percaya bahwa pembangunan yang dimulai dengan kebohongan bisa menghasilkan kebaikan? (*)
Comments
Settingan
Dah di setting tuh .... sbu mati aja bisa lolos... sapa yg lolosin? Dah pasti dapat jatah
Ya begitulah pejabat" kt ini…
Ya begitulah pejabat" kt ini.yg cpk" ikut tender mrongos nga tau nya sdh ada jago nya
Add new comment