Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial DP (19), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang ditangkap saat menjemput narkoba di Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, mengungkapkan bahwa pengendali jaringan narkoba ini merupakan seorang DPO berinisial O yang mengarahkan DP untuk mengambil barang haram tersebut melalui sistem "ranjau".

"Pengendali dari Palembang ini menggunakan sistem ranjau, di mana kurir diarahkan untuk mengambil narkoba di lokasi-lokasi tertentu. Ini modus yang sering digunakan jaringan narkoba besar," jelas AKBP Ernesto, Selasa (19/11/2024).

Polisi menduga bahwa narkoba yang diamankan ini berasal dari jaringan internasional. Hal ini diperkuat oleh kemasan sabu yang ditemukan, yakni tiga bungkus dengan merek "99 Durien" berwarna oranye dan dua bungkus sabu bertuliskan "Guanyinwang" khas teh China.

"Melihat dari kemasannya, besar kemungkinan ini adalah bagian dari jaringan luar negeri. Kami akan terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," tambah Ernesto.

Pelaku ditangkap pada 9 November 2024 di kawasan H. Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah tas berisi lima paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir, serta pecahan ekstasi 370 butir. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

"Pelaku sengaja datang ke Kota Jambi menggunakan sepeda motor matic untuk menjemput barang tersebut. Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan pelaku sebagai kurir narkoba," jelas Ernesto.

Menurut informasi yang diterima, pelaku pernah membawa 5 kilogram sabu sebelumnya untuk dijual ke Palembang atas perintah DPO berinisial O.

AKBP Ernesto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketahanan bangsa.

"Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi muda dan mendukung visi Presiden dalam membangun Indonesia yang lebih baik," tegasnya.

Tersangka DP kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap DPO berinisial O. Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Jambi dapat ditekan secara signifikan.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network