MUARO JAMBI – Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu yang beroperasi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 25 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda berinisial BA (29) yang diduga sering melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ya, saat ini pelaku masih dalam pengembangan. Kami terus mendalami jaringan yang terlibat," ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
🔹 25 paket sabu dengan berat netto 13,67 gram
🔹 1 timbangan digital
🔹 2 bal plastik klip bening ukuran kecil
🔹 2 pipet yang dijadikan sendok
🔹 1 kotak kaleng warna hitam
🔹 1 tas selempang hitam
🔹 2 alat hisap sabu (bong)
🔹 Sejumlah barang pribadi milik pelaku
Dalam pengakuannya, BA mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis gelap ini sejak pertengahan Januari 2025. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami terus memburu pemasok utama sabu ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," tambah Saaluddin.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Muaro Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tutupnya. (*)
Add new comment