Diduga Sudah Diagunkan ke Bank, JCC Terancam Disita?

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Aroma busuk proyek Jambi City Center (JCC) kian menyengat. Kali ini, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi, Jefri Bentara Pardede, membeberkan fakta yang mengejutkan: bangunan dan lahan JCC di eks Terminal Simpang Kawat diduga telah diagunkan ke bank oleh pengelola. Padahal, bangunan ini terbengkalai dan belum menghasilkan sepeser pun PAD untuk Kota Jambi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tanah dan bangunan JCC sudah dijadikan jaminan di bank. Ini gila! Bangunan belum difungsikan, kontribusi ke daerah macet, tapi sudah digadaikan ke lembaga keuangan. Lalu, kalau kreditnya macet, aset negara ini bisa disita bank?” tegas Jefri, Jumat (28/3/2025).

Jefri menyebut ini bukan lagi urusan teknis, tapi dugaan kuat penggelapan aset publik, yang harus segera ditindak aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa kerja sama BOT (Build Operate Transfer) tidak memberi hak kepada pengelola untuk menjaminkan aset tanpa izin dan kontribusi yang jelas kepada negara.

“Ini berpotensi pelanggaran hukum yang serius. Kami minta aparat hukum, kejaksaan, kepolisian, turun tangan segera. Bongkar skandal ini! Jangan sampai Kota Jambi dipermainkan pengusaha rakus dan oknum penguasa yang berkomplot,” ujarnya tajam.

Ironisnya, lanjut Jefri, JCC sejak dibangun 2016 dan rampung 2018 belum pernah sekalipun beroperasi. Dari total kontribusi Rp 85 miliar yang dijanjikan pengelola dalam skema BOT, hanya Rp 7,5 miliar yang terealisasi. Sisanya? Nol besar.

“Kalau dihitung, potensi kerugian Pemkot Jambi mencapai Rp 77,5 miliar. Itu belum termasuk kerugian masyarakat: ribuan lapangan kerja yang batal tercipta, UMKM yang tidak bisa jualan, ekonomi sekitar yang mati suri,” kata Jefri.

JCC dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia, yang disebut-sebut memiliki rekam jejak mangkrak di sejumlah kota lain. Jefri menyebut pola ini tak bisa dibiarkan dan harus dicermati oleh Pemkot dan DPRD Kota Jambi.

“Apakah ini modus besar? Bangun pakai dana utang, agunkan, lalu biarkan mangkrak dan serahkan beban ke negara? Jangan main-main dengan aset publik!” ujar mantan anggota DPRD Kota Jambi ini geram.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, sebelumnya mengakui pihak pengembang minta adendum BOT, tapi ditolak. Pemkot bahkan tengah mengkaji kemungkinan gugatan perdata atas wanprestasi.

Namun bagi Sahabat Alam Jambi, itu tak cukup.

“Pemkot harus buka semua ke publik. Jangan main tutup-tutupan. Jika perlu batalkan BOT-nya, rebut kembali aset itu. Sudah cukup rakyat dirugikan,” seru Jefri.

Ia juga menegaskan, jika benar ada perjanjian agunan tanpa izin Pemkot, maka itu bukan sekadar wanprestasi. Itu potensi pidana.

“Itu bisa masuk pasal penggelapan aset negara. Kami akan siapkan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari Pemkot atau pengelola,” pungkasnya.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network