Skandal Jambi City Center? Dugaan Pengagunan Aset Negara Semakin Kuat, Polanya Mirip Kasus LCC NTB

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Proyek prestisius Jambi City Center (JCC) yang dibangun megah di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat, Jelutung, kini semakin kuat mengarah ke potensi skandal besar. Setelah bertahun-tahun mangkrak tanpa kejelasan operasional, kini muncul dugaan bahwa tanah dan bangunan JCC telah dijadikan agunan bank oleh pihak pengelola.

Dugaan tersebut diungkap oleh Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi, Jefri Bentara Pardede, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Jambi.

"Kami mendapat informasi tanah dan bangunan itu telah jadi agunan di bank. Sementara ini tidak beroperasi. Ini masalah besar, dan harus diusut tuntas," tegas Jefri kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa pola yang terjadi dalam kasus JCC sangat mirip dengan kasus korupsi Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat, yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi NTB dan telah menyeret mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ke balik jeruji besi.

Baik proyek JCC maupun LCC dibangun oleh perusahaan dalam satu grup, yakni PT Bliss Properti Indonesia (JCC) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (LCC).

Dalam kasus LCC, dua direktur utama telah dijadikan tersangka, yakni:

  • Lalu Azril Sopandi (eks Dirut PT Tripat Lombok Barat)
  • Isabel Tanihaha (eks Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera)

Mereka menjalin kerja sama operasional (KSO), lalu menjadikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebagai jaminan utang di Bank Sinarmas. Kreditnya macet, dan kini aset tersebut disita penyidik.

Lantas, apakah Kota Jambi akan bernasib serupa?

"Kalau lahan milik negara dijadikan jaminan tanpa prosedur, itu bisa jadi pelanggaran berat. Jangan anggap enteng. Ini bukan lagi soal wanprestasi, ini indikasi pidana,” ujar Jefri.

Dibangun sejak 2016 dan rampung 2018, JCC dijanjikan akan menjadi pusat ekonomi baru. Proyek BOT dengan total kontribusi Rp 85 miliar ke kas daerah ini hanya terealisasi di tahap pertama sebesar Rp 7,5 miliar. Tahap kedua dan ketiga nihil.

Wali Kota Jambi Dr. Maulana bahkan telah menolak permintaan pengelola untuk adendum perjanjian. Ia menyebut tim hukum Pemkot tengah mengkaji gugatan wanprestasi kepada pengelola.

Namun jika benar pengagunan aset itu terjadi, persoalan akan masuk ke jalur hukum pidana. Apalagi, belum ada kontribusi tambahan ke kas daerah sejak 2020. Padahal, dalam perjanjian BOT, setiap tahun harusnya mengalir Rp 2,5 miliar ke kas Pemkot Jambi.

“Masyarakat dan pemerintah mengalami kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi. Lapangan kerja tidak terbuka, UMKM tidak bisa jualan, dan PAD Pemkot nihil,” tegas Jefri.

Bangunan kosong itu kini menjadi simbol ketidakadilan dan pembiaran, padahal dibangun di atas tanah negara, menggunakan aset daerah. Bahkan kabarnya, dijadikan jaminan bank untuk utang swasta, tanpa manfaat ekonomi apa pun bagi rakyat.

Jefri mengingatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPKP, agar segera melakukan audit investigatif.

"Jangan tunggu skandal ini membusuk seperti proyek-proyek mangkrak lainnya. Ini sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum," tegas Jefri.

Ia juga mendesak agar DPRD Kota Jambi menggelar hearing terbuka dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri skema pengelolaan JCC.

"Kalau tak ditangani sekarang, yang rugi bukan cuma Pemkot, tapi seluruh warga Jambi. Ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara," tutup Jefri.

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network