Ketua Umum Gapensi Jambi, Ritas Mairiyanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hasil lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi. Ritas meminta agar hasil lelang paket pekerjaan yang memenangkan perusahaan dengan catatan pelanggaran aturan segera dibatalkan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV. WBJ. Perusahaan ini diketahui memenangkan enam paket pekerjaan, dengan rincian satu di Kabupaten Muaro Bungo dan lima di Kota Jambi. Menurut Ritas, hal ini sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang seharusnya diizinkan.
"Sesuai dengan persyaratan tender yang ada di UKPBJ Kota Jambi, ada pernyataan SKP yang harus dipatuhi. CV. WBJ memenangkan lima paket tender di Kota Jambi, sementara mereka juga sedang mengerjakan satu proyek di Kabupaten Muaro Bungo. Ini jelas melanggar aturan," tegas Ritas.
Ritas menjelaskan, perusahaan tersebut telah berbohong dalam surat pernyataan SKP yang diajukan. "Pekerjaan di Kabupaten Muaro Bungo tidak dimasukkan dalam surat pernyataan. Ini menyebabkan mereka lolos persyaratan yang seharusnya membuat mereka tidak layak ditunjuk sebagai pemenang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ritas mengungkapkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar aturan tender, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dinas PU Kota Jambi harus bertindak tegas. Pembatalan hasil lelang yang memenangkan perusahaan yang melanggar aturan adalah langkah yang tepat. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini berlalu begitu saja," katanya dengan nada serius.
Pernyataan Ritas ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran dalam proses tender di Kota Jambi.
Sebelumnya, Gapensi juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan sistem penguploadan data kualifikasi oleh operator LPSE Kota Jambi.
Dari 185 paket tender yang diumumkan di portal LPSE Kota Jambi, 145 paket hanya memiliki satu perusahaan yang dapat mengirim data kualifikasi dan penawaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya petunjuk khusus dari operator LPSE kepada perusahaan tertentu.
Selain itu, Gapensi juga menemukan penawaran yang sangat rendah di bawah 1% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 134 paket lelang. Ini menandakan adanya kebocoran OE/EE pada paket yang ditenderkan.
"Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus memastikan bahwa proses tender berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan," tambah Ritas.
Gapensi mendesak Dinas PU Kota Jambi untuk segera bertindak dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan tegas.
"Kita butuh tindakan nyata, bukan sekedar janji. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pelanggaran ini diselesaikan," pungkasnya.
Dengan adanya tuntutan dari Gapensi, publik menunggu bagaimana respons Dinas PU Kota Jambi. Apakah mereka akan mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun satu yang pasti, pengawasan dan keterlibatan aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa di Kota Jambi.(*)
Add new comment