Penggerebekan Narkotika di Bungo: RH Ditangkap, 521 Gram Sabu dan 474 Butir Ekstasi Disita

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuka mata publik tentang bahaya peredaran narkoba. RH (35), seorang pria asal Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo dengan barang bukti yang mencengangkan: 521,26 gram sabu, 474 butir ekstasi, dan serbuk diduga narkotika.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di dua lokasi, yaitu Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, dan kontrakan RH di Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa, tetapi mengungkap skala besar peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Menurut AKP M. Nur, Kasi Humas Polres Bungo, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Setelah pengintaian, polisi menangkap RH, meskipun seorang pelaku lainnya berhasil kabur.

“Kami menangkap RH di lokasi pertama, sementara rekan pelaku melarikan diri. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda,” ungkap AKP M. Nur.

Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua tempat yang mengungkap skala peredaran narkoba ini:

  • Lokasi pertama (Dusun Sepunggur):
    • Satu plastik besar berisi kristal bening diduga sabu.
    • Dua plastik sedang berisi sabu.
    • Satu plastik sedang berisi 50 butir pil hijau diduga ekstasi.
  • Lokasi kedua (kontrakan RH):
    • Dua plastik besar berisi sabu.
    • Tiga plastik sedang berisi sabu.
    • 399 butir pil hijau diduga ekstasi.
    • Satu plastik klip serbuk hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti ini menunjukkan RH bukan hanya pengguna, tetapi bagian dari jaringan besar peredaran narkoba yang berpotensi menyebar hingga wilayah lain.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa RH adalah bagian dari rantai peredaran narkotika yang lebih besar. Penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pelaku lain sedang dalam pengejaran, dan jaringan narkotika yang terhubung akan kami bongkar,” tegas IPTU Riko.

RH kini mendekam di tahanan Polres Bungo, dengan ancaman hukuman maksimal. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini menambah daftar panjang wilayah Jambi sebagai medan pertempuran serius melawan peredaran narkotika. Dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, skala peredaran yang terungkap menegaskan bahwa ancaman ini bukanlah masalah kecil.

“Operasi ini adalah langkah penting, tetapi perjuangan kami belum selesai. Kami akan terus melindungi masyarakat dari jaringan narkotika besar yang berusaha merusak generasi muda,” tutup IPTU Riko.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network