Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Soroti Kelemahan Sistem Pengawasan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

MUARO JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengadakan Refleksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sebuah langkah strategis untuk mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan. Digelar di Little Talk, Muaro Jambi, pada Senin (23/12/2024), acara ini menjadi sorotan penting mengingat tingginya angka dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu Provinsi Jambi melaporkan keberhasilan 4.041 upaya pencegahan, termasuk 2.167 kegiatan pengawasan Pemilu dan 2.108 kegiatan untuk Pilkada. Namun, tingginya jumlah kegiatan tidak serta merta membuahkan hasil yang maksimal. Data menunjukkan bahwa dari 117 dugaan pelanggaran Pemilu, sebanyak 93 kasus dinyatakan pelanggaran, sementara Pilkada mencatat 86 kasus pelanggaran dari total 158 laporan.

Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, menyoroti tingginya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan pembentukan penyelenggara ad hoc. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pada aspek-aspek krusial yang berpotensi memengaruhi hasil Pemilu dan Pilkada secara signifikan.

A Zarkasih, akademisi hukum dari Universitas Jambi, memberikan kritik tajam terhadap penyelenggara Pemilu. Ia menyoroti inkonsistensi keputusan KPU, yang berulang kali dianulir oleh pengadilan, terutama pada proses verifikasi partai politik.

“Kelemahan dalam konsistensi dan akurasi keputusan ini tidak hanya mencerminkan masalah internal penyelenggara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Zarkasih.

Zarkasih juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Bawaslu, mengingat masih banyaknya kasus pelanggaran yang ditemukan meskipun berbagai kegiatan pengawasan telah dilakukan.

Refleksi ini menegaskan perlunya perbaikan sistemik dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Penguatan Pengawasan pada Tahapan Kritis: Fokus pengawasan perlu diarahkan pada tahap pemutakhiran data pemilih dan kampanye, yang selama ini menjadi sumber utama pelanggaran.
  2. Peningkatan Profesionalisme Penyelenggara: KPU dan pengawas Pemilu perlu memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan serta memperkuat akuntabilitas internal.
  3. Optimalisasi Teknologi: Mengintegrasikan sistem digital untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, sehingga respons pengawasan dapat lebih cepat dan tepat sasaran.
  4. Edukasi Pemilih dan Pengawasan Partisipatif: Bawaslu perlu menggandeng masyarakat sipil dan lembaga pendidikan untuk membangun kesadaran demokrasi yang lebih baik.(adv)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network