SAROLANGUN – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sarolangun pada Selasa (10/12/2024) dengan tujuan untuk menyelesaikan penanganan tindak pidana secara tuntas.
Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 item tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Eko Wahyudi, Rabu (11/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara utama: Oharda (Orang dan Harta Benda), Narkotika, dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya). Berikut rincian lengkapnya:
- Perkara Oharda
- Jumlah Perkara: 19
- Barang Bukti: 35 item
- Jenis Barang: Pakaian, senjata tajam, tojok, perkakas, dan lainnya.
- Perkara Narkotika
- Jumlah Perkara: 26
- Barang Bukti: 100 item
- Jenis Barang: Sabu, ganja, pil ekstasi, alat isap (bong), HP, plastik, tisu, dan lainnya.
- Perkara TPUL
- Jumlah Perkara: 19
- Barang Bukti: 37 item
- Jenis Barang: Pakaian, senjata tajam, dan lainnya.
Eko Wahyudi menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sarolangun untuk menyelesaikan penanganan perkara secara komprehensif.
“Kami memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak lagi menjadi beban penyimpanan atau berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang beragam, menyesuaikan jenis barang bukti. Barang bukti seperti pakaian dan tisu dibakar, alat isap dan plastik dirusak, sementara barang elektronik seperti HP dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini diapresiasi oleh masyarakat Sarolangun, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus pidana. Kejari Sarolangun juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum.
Dengan berakhirnya tahun 2024, pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup penting bagi Kejari Sarolangun dalam menjaga integritas hukum di wilayah tersebut.(*)
Add new comment