Kejaksaan Negeri Sarolangun

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sarolangun pada Selasa (10/12/2024) dengan tujuan untuk menyelesaikan penanganan tindak pidana secara tuntas.

Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 item tidak dapat digunakan lagi.

| ada 0 komentar

Upaya pencarian intensif dilakukan untuk menangkap kembali Sandit, tahanan kabur dari Sarolangun. Polisi dan kejaksaan tingkatkan pengamanan tahanan usai kejadian. Pelarian ini soroti pentingnya koordinasi keamanan hukum.