Barang Bukti Inkracht

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sarolangun pada Selasa (10/12/2024) dengan tujuan untuk menyelesaikan penanganan tindak pidana secara tuntas.

Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 item tidak dapat digunakan lagi.

| ada 0 komentar

Kejari Tanjabbar memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum, mayoritas dari kasus narkotika. Kepala Kejari Tanjabbar, Radot Parulian, berharap penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika terus dioptimalkan.