Bawaslu Kota Jambi terus melakukan pengusutan intensif terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon Walikota Jambi nomor urut 02. Dugaan tersebut mencakup kegiatan politik dan pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang, yang dianggap melanggar aturan kampanye karena melibatkan tempat ibadah yang seharusnya bebas dari aktivitas politik.
Seusai memeriksa saksi pelapor pada Kamis (14/11/2024), Bawaslu telah menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapor, yaitu calon Walikota Jambi nomor urut 02, untuk memberikan klarifikasi pada Jumat (15/11/2024).
Sinta Februari Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, memastikan bahwa panggilan tersebut sudah dilayangkan dan pemeriksaan akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Besok pukul 09.00 WIB, kami akan memeriksa terlapor,” jelas Sinta.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diterima pihaknya beberapa hari lalu.
“Saat ini kami sedang dalam proses pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Untuk terlapor, akan diagendakan pemanggilannya besok,” ungkap Sinta.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu lima hari untuk mendalami kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, jaksa, dan kepolisian. Johan menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan segera diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tim kami sedang memverifikasi semua bukti dan keterangan. Jika ada bukti pelanggaran yang cukup kuat, kami akan menyerahkan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Bukti yang Diserahkan Pelapor
Pada pemeriksaan Kamis (14/11/2024), saksi pelapor Robert Samosir dan Idris memberikan keterangan dan menyerahkan bukti berupa video serta foto yang menunjukkan adanya kegiatan politik dan pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang. Monang, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa bukti yang diberikan mendukung laporan tersebut.
“Kami telah menyerahkan video dan foto yang menunjukkan adanya kegiatan politik serta pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang. Bukti ini kami anggap cukup kuat untuk mendukung laporan,” tegas Monang.
Dugaan Pelanggaran di Tempat Ibadah
Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan adanya kampanye politik di Klenteng Sungai Sawang, yang disertai pembagian beras kepada warga setempat. Klenteng sebagai rumah ibadah seharusnya steril dari kegiatan politik, sehingga dugaan ini menjadi perhatian serius. Publik menilai bahwa pelanggaran ini dapat mencederai prinsip netralitas dalam pemilu.
Bawaslu Kota Jambi menghadapi ujian integritas dalam menangani kasus ini. Publik berharap bahwa proses investigasi dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme untuk memastikan bahwa aturan kampanye ditegakkan. Dengan pemeriksaan terlapor yang dijadwalkan, masyarakat menanti langkah tegas dari Bawaslu guna menjaga keadilan dan integritas pemilu di Kota Jambi.(*)
Add new comment