Jambi – Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) mendampingi tiga saksi kunci yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon Wali Kota Jambi nomor urut 1, H. Abdul Rahman (HAR). Kasus ini mencuat setelah kampanye diduga dilakukan di sebuah rumah ibadah, Klenteng di Sungai Sawang.
Didampingi kuasa hukum, ketiga saksi tersebut mengungkapkan secara rinci kejadian yang mereka alami dan saksikan. Salah satu saksi menyatakan bahwa HAR secara langsung mengajak ratusan umat yang hadir di klenteng tersebut untuk memilihnya dalam Pemilihan Wali Kota Jambi yang akan datang.
Saksi lainnya membeberkan adanya pembagian beras yang dilakukan dengan syarat membawa kupon bertuliskan nomor dua, merujuk pada nomor urut pasangan HAR-Guntur. Kupon tersebut menjadi bukti utama yang diajukan dalam laporan pelanggaran kampanye ini.
"Pada saat mengambil beras, kami ditunjukkan visi dan misi calon nomor urut 1 dan diminta untuk memilih pasangan HAR-Guntur," ungkap salah satu saksi dengan tegas di depan panel pemeriksaan Bawaslu.
Idris, seorang warga yang juga pelapor dalam kasus ini, melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu pada Selasa (19/11/2024). Ia mengajukan dua laporan yang mencakup dugaan pelanggaran pidana materil dan administratif. Laporan ini melibatkan dua jenis pelanggaran.
Pidana Materil dan Adminstratif – yakni Terkait penggunaan rumah ibadah untuk aktivitas politik dan Dugaan pelanggaran terkait pembagian beras sebagai bagian dari kampanye.
Ketua APPD menegaskan pentingnya menjaga integritas demokrasi dan keadilan dalam proses Pilwako Jambi.
"Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ada keputusan resmi dari Bawaslu. Pelanggaran seperti ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil," ujar Reza, perwakilan APPD.
Hingga saat ini, Bawaslu Kota Jambi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Bukti berupa video, kupon, serta kesaksian yang disampaikan menjadi perhatian utama penyelidikan. Bawaslu diharapkan segera mengeluarkan keputusan yang tegas dan berkeadilan untuk menjaga integritas Pilwako Jambi.
Bawaslu kembali menjadwalkan pemeriksaan Cawako HAR, Minggu 24 November 2024, besok.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Jambi, yang menginginkan proses demokrasi berjalan bersih tanpa adanya intimidasi, manipulasi, atau praktik yang melanggar hukum. APPD berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati aturan kampanye dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.(*)
Add new comment