Harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp1.473.000 per gram pada Kamis, 10 Oktober 2024. Penurunan ini membuka peluang investasi lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, perhatikan juga ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Penurunan sebesar Rp10.000 per gram ini membuat harga emas kini berada di angka Rp1.473.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga turut turun menjadi Rp1.318.000 per gram.
Penurunan harga ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang hendak berinvestasi dalam logam mulia. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait ketentuan pajak dalam transaksi jual beli emas. Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas dikenakan PPh 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga calon penjual sebaiknya mempertimbangkan potongan ini sebelum menjual kembali emas mereka.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan berat yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Kamis ini:
- Emas 0,5 gram: Rp786.500
- Emas 1 gram: Rp1.473.000
- Emas 2 gram: Rp2.886.000
- Emas 3 gram: Rp4.304.000
- Emas 5 gram: Rp7.140.000
- Emas 10 gram: Rp14.225.000
- Emas 25 gram: Rp35.437.000
- Emas 50 gram: Rp70.795.000
- Emas 100 gram: Rp141.512.000
- Emas 250 gram: Rp353.515.000
- Emas 500 gram: Rp706.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.413.600.000
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan pajak. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total pembelian, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, pajak dikenakan sebesar 0,9 persen.
Penurunan harga ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum untuk berinvestasi emas dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Meskipun demikian, calon pembeli dan penjual perlu memperhitungkan aspek pajak sebelum melakukan transaksi untuk memaksimalkan keuntungan investasi.(*)
Add new comment