Bungo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo meneruskan satu laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi media. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bungo.
"Kita sudah limpahkan dugaan pelanggaran ASN Bungo ini ke BKN untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmadi.
Ahmadi juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh ASN, perangkat desa, serta anggota TNI-Polri dalam Pilkada. Ia berharap agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali, dan meminta semua pihak yang terlibat untuk benar-benar mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Disporapar, Zainudin, juga menanggapi laporan ini. Ia mengaku telah mengetahui laporan tersebut melalui media sosial dan sudah sejak awal mengingatkan seluruh stafnya terkait pentingnya netralitas ASN dalam tahapan Pilkada.
"Saya sudah mengingatkan semua bawahan saya sejak awal memasuki tahapan Pilkada. Sebagai ASN, kita sudah diatur dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya singkat.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan di tengah upaya menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Bungo, dan akan menjadi perhatian utama BKN dalam proses penindakan lebih lanjut. (*)
Sumber :
https://faktabungo.com/2024/10/07/kabid-pemuda-disporapar-memenuhi-panggilan-dan-klarifikasi/
Add new comment