Bawaslu Provinsi Jambi mengeluarkan 355 saran perbaikan terkait data pemilih dalam DPS dan DPT untuk Pilkada 2024. KPU Jambi telah menindaklanjuti 13.531 data pemilih.
Jambi – Dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mengeluarkan total 355 saran perbaikan dan imbauan kepada KPU Provinsi Jambi. Saran dan imbauan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih serta kesesuaian prosedur dalam pelaksanaan pemilihan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, menyatakan bahwa sebanyak 268 saran perbaikan berkaitan dengan akurasi data pemilih, sementara 87 imbauan diberikan terkait prosedur penyusunan DPS dan DPT. “Seluruh saran dan imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Provinsi Jambi,” ujar Indra pada Minggu (22/9/2024).
Dari 268 saran perbaikan, Bawaslu mengidentifikasi 13.625 data pemilih yang memerlukan perbaikan. Beberapa temuan penting yang disampaikan oleh Bawaslu antara lain:
- 6.164 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam daftar pemilih.
- 7.028 pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam daftar pemilih.
- 118 pemilih tidak dikenal.
- 315 pemilih salah penempatan TPS.
Dari total data pemilih yang perlu diperbaiki, 13.531 data pemilih telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Jambi. "Sebanyak 13.531 data telah diperbaiki, namun masih ada 22 data pemilih yang belum dapat ditindaklanjuti karena kekurangan bukti autentik,” jelas Indra.
Sisa 22 data pemilih yang belum ditindaklanjuti berada di Kota Jambi dan Sungai Penuh. Di Kota Jambi, terdapat 15 pemilih yang terdaftar di TPS yang salah, sedangkan di Sungai Penuh, masalah terkait dengan 5 pemilih yang sudah meninggal dunia dan 2 pemilih yang merupakan anggota Polri, yang belum dikeluarkan dari daftar.
Selain perbaikan data pemilih, Bawaslu juga memberikan 87 imbauan terkait dengan prosedur penyusunan daftar pemilih untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Imbauan ini mencakup pelaksanaan verifikasi data hingga prosedur teknis lainnya.
Dengan telah ditindaklanjutinya sebagian besar saran dari Bawaslu, diharapkan proses penyusunan DPS dan DPT Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi berjalan dengan lancar dan akurat, memastikan hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik.(*)
Add new comment