Pasal 480 KUHP

| ada 0 komentar

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tragis Resti (30), wanita yang ditemukan tewas di dalam lemari kamar indekosnya di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (19/12). Dua terdakwa, Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, dihadapkan pada dakwaan berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma dari Kejaksaan Negeri Jambi mendakwa Daniel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

| ada 0 komentar

Jambi – Polisi berhasil menangkap dua pencuri motor dan seorang penadah dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Dian Saputra (27) dan Irwandi Saputra (21) dari Kota Jambi, serta penadah Rizki Fauzi (30), warga Kelurahan Bagan Pete.

Kedua pencuri ditangkap di bekas lokalisasi Payosigadung Pucuk, Kota Jambi, sementara Rizki Fauzi diringkus di rumahnya. Ketiganya diketahui sebagai residivis spesialis pencurian sepeda motor yang baru saja keluar dari penjara.

| ada 1 komentar

Polsek Jambi Timur menangkap tiga pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha, Jambi. Para pelaku menjual barang perusahaan ke penadah, yang juga telah diamankan.


Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), perusahaan yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit. Ketiga pelaku ditangkap pada 27 September 2024 setelah terbukti menjual barang milik perusahaan secara ilegal.

| ada 0 komentar

Langit di atas Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, tampak cerah pada Jumat, 13 September 2024, namun bagi dua pemuda, MR (21) dan FJ (20), hari itu akan menjadi titik balik dalam hidup mereka. Patroli rutin Tim Patko Elang Polres Kerinci yang seharusnya berlangsung tanpa insiden, justru berujung pada penangkapan yang mengejutkan. Dalam patroli tersebut, dua pelaku diamankan karena membawa bahan bakar minyak (BBM) olahan atau sulingan ilegal sebanyak 5 ton.