JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tragis Resti (30), wanita yang ditemukan tewas di dalam lemari kamar indekosnya di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (19/12). Dua terdakwa, Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, dihadapkan pada dakwaan berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma dari Kejaksaan Negeri Jambi mendakwa Daniel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Sarda didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Daniel adalah pelaku utama pembunuhan sekaligus pencuri barang korban, sedangkan Sarda didakwa karena menadah barang curian," jelas Sukma.
Kasus ini bermula pada 25 September 2024, ketika jenazah Resti ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar indekosnya. Daniel, yang bekerja sebagai admin MiChat untuk korban, diduga membunuh Resti dengan motif belum terungkap secara jelas. Setelah membunuh, Daniel mencuri barang-barang korban dan menjualnya kepada Sarda.
Barang-barang curian itu termasuk perhiasan dan barang elektronik milik korban. "Sarda menerima barang curian tanpa mempertanyakan asal-usulnya," ujar JPU.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Otto Edwin, yang memeriksa keterangan dua saksi, yakni teman korban dan teman satu kos terdakwa Sarda. Dalam sidang, Daniel tampak tertunduk sepanjang jalannya persidangan, sementara Sarda mendengarkan dakwaan dengan ekspresi datar.
Sidang ini merupakan awal dari rangkaian proses hukum yang akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian dari pihak JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. "Kami akan menghadirkan lebih banyak saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini," tegas JPU Sukma.
Kasus ini menarik perhatian publik di Jambi karena modus pembunuhan yang kejam serta keterlibatan pasangan dalam kejahatan ini. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)
Add new comment