Pasal 338 dan Pasal 355 KUHP

| ada 0 komentar

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tragis Resti (30), wanita yang ditemukan tewas di dalam lemari kamar indekosnya di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (19/12). Dua terdakwa, Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, dihadapkan pada dakwaan berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma dari Kejaksaan Negeri Jambi mendakwa Daniel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.