Polsek Jambi Timur menangkap tiga pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha, Jambi. Para pelaku menjual barang perusahaan ke penadah, yang juga telah diamankan.
Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), perusahaan yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit. Ketiga pelaku ditangkap pada 27 September 2024 setelah terbukti menjual barang milik perusahaan secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (04/10/2024), Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, didampingi oleh Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, menyampaikan bahwa para pelaku, yakni MY (25) dari Desa Kasang Pudak, MT (29) dari Desa Tangkit, dan AT (25) dari Desa Tarikan, ditangkap di kediaman mereka masing-masing.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak PT KTN terkait hilangnya lima gulung tembaga senilai Rp 16 juta yang digelapkan oleh para pelaku,” ungkap AKP Edi Mardi.
Para pelaku, yang bekerja di perusahaan, menggunakan modus mengalihkan barang perusahaan yang seharusnya diantar ke konsumen, namun justru dijual ke penadah untuk keuntungan pribadi. Salah satu penadah, HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Motif para pelaku didorong oleh kebutuhan ekonomi, sehingga mereka nekat menjual barang perusahaan ke penadah,” jelas AKP Edi Mardi.
Barang bukti berupa lima gulung tembaga telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara para tersangka kini berada dalam tahanan Polsek Jambi Timur. Mereka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Penadah HS yang menerima barang curian dari para pelaku juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Add new comment