JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 89.410.258, mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Penurunan ini membawa beban biaya perjalanan haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah menjadi Rp 55,5 juta, lebih rendah dari usulan awal Rp 65 juta.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebutkan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi terhadap sejumlah komponen biaya haji, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.