Komdigi

| ada 0 komentar

Jakarta – Kasus judi online dengan melibatkan jaringan luas dan diduga dilindungi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mencuat setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru. Ketiga tersangka, berinisial B, BK, dan HF, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (16/11/2024).