Kasus propyek Bungo

| ada 0 komentar

Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II di Kabupaten Bungo tampaknya menyimpan lebih dari sekadar jalan tak beraspal. Dalam laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, proyek senilai Rp 1,34 miliar itu disebut tak selesai, jaminan pelaksanaan tak dicairkan, dan denda keterlambatan tak ditagih.

Proyek yang berlokasi di Desa Sungai Lilin dan Jalan Payo Gedang itu seharusnya menyambungkan akses warga dengan aspal yang rapi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Kontraktor tak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan daerah menderita kerugian hingga Rp 474 juta.