Diskon Listrik 50%

| ada 0 komentar

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan kapasitas daya di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku untuk bulan Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan rincian berikut: