SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat masih terdapat 150 aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Untuk itu, pada tahun 2025, Pemkab Sarolangun akan memprioritaskan sertifikasi aset-aset tersebut guna mengamankan aset daerah dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sarolangun, Darta Wijaya Saputra, mengungkapkan bahwa program sertifikasi aset ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta memastikan status hukum aset-aset milik Pemkab.
"Untuk tahun 2025, kami akan memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk 150 aset tanah milik Pemkab Sarolangun yang belum bersertifikat," ujar Darta, Sabtu (8/2/2025).
Program sertifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan tanah Pemkab, tetapi juga menghindari potensi sengketa di masa depan. Selain itu, sertifikasi aset daerah juga menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan tertata dengan baik.
Menurut Darta, pada tahun sebelumnya, Pemkab Sarolangun telah berhasil menerbitkan 60 sertifikat untuk aset-aset daerah, yang mayoritas merupakan fasilitas umum seperti kantor pemerintah, sekolah, dan sarana kesehatan.
"Sebanyak 60 sertifikat yang diterbitkan tahun lalu terdiri dari berbagai fasilitas umum milik Pemkab, namun masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat, sehingga menjadi fokus kami pada tahun ini," jelasnya.
Dari 150 aset yang akan disertifikasi tahun ini, sebagian besar berupa tanah untuk fasilitas publik, antara lain:
- Ruas jalan milik Pemkab
- Sekolah-sekolah negeri di berbagai kecamatan
- Tanah untuk pembangunan dan pengembangan Puskesmas
- Fasilitas umum lainnya yang menjadi aset Pemkab
Pemkab Sarolangun telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
"Kami sudah mengajukan permohonan pengukuran ke BPN, setelah pengukuran selesai, sertifikat akan diterbitkan. Prosesnya diperkirakan memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan," terang Darta.
Untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi, BPKAD Sarolangun telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 juta. Anggaran ini mencakup seluruh biaya yang diperlukan, mulai dari pengukuran, administrasi, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN.
"Anggaran yang disiapkan mencapai Rp150 juta, dan ini sudah mencakup seluruh proses yang diperlukan. Kami optimis seluruh sertifikasi bisa selesai sesuai target," tambahnya.
Selain itu, Pemkab Sarolangun juga akan melakukan evaluasi terhadap aset-aset lain yang belum memiliki dokumen lengkap, guna memastikan seluruh aset pemerintah daerah terlindungi secara hukum.
Sertifikasi aset tanah milik pemerintah menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa daerah mengalami sengketa aset akibat tidak adanya sertifikat resmi, sehingga mempersulit pemerintah dalam mempertahankan aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Dengan adanya sertifikasi resmi, pemerintah daerah memiliki jaminan hukum atas kepemilikan aset, yang pada akhirnya memudahkan proses perencanaan dan pembangunan daerah.
"Kami berharap dengan langkah ini, aset-aset Pemkab Sarolangun dapat lebih tertata dengan baik dan terhindar dari sengketa atau penguasaan pihak lain," pungkas Darta.
Pemkab Sarolangun berkomitmen untuk terus mengamankan seluruh aset daerah, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.(*)
Add new comment