Omnibus law

| ada 0 komentar

Oleh :

Rizwan Handika

(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Regulasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah, sering kali diibaratkan sebagai hutan belantara. Tumpang tindih aturan, konflik antarperaturan, hingga prosedur yang berbelit membuat masyarakat enggan, bahkan takut, untuk berurusan dengan birokrasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun kewalahan menata regulasi agar selaras dengan undang-undang pusat.