MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran obat ilegal tanpa izin edar di Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang sebelumnya menerima laporan adanya pengiriman paket mencurigakan dari Tangerang ke Bangko melalui jasa ekspedisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah jasa pengiriman di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.