MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran obat ilegal tanpa izin edar di Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang sebelumnya menerima laporan adanya pengiriman paket mencurigakan dari Tangerang ke Bangko melalui jasa ekspedisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah jasa pengiriman di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, menyebut bahwa koordinasi cepat dengan BPOM membawa hasil. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor jasa ekspedisi yang menjadi tujuan pengiriman.
"Setelah berkoordinasi dengan pegawai ekspedisi, tim meminta pemesan datang menjemput paket tersebut. Saat paket diambil, petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi," kata AKP Mulyono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan tablet obat tanpa izin edar, di antaranya:
- 200 tablet Tramudol,
- 930 tablet Hexymer,
- 1 botol wadah Hexymer,
- 3 unit handphone sebagai barang bukti.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu:
- RH (26), yang pertama kali menjemput paket,
- DS (22) dan ASF (19), yang diketahui sebagai pemesan utama.
"Berdasarkan pengakuan RH, ia hanya diminta menjemput paket oleh temannya yang tinggal di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan DS dan ASF," jelas Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, Selasa (18/3/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DS dan ASF membeli obat ilegal tersebut melalui platform e-commerce Tokopedia, dengan barang dikirim dari Tangerang. Mereka berencana menggunakan sekaligus mengedarkan obat-obatan itu di wilayah Bangko.
Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapyanoki, menegaskan bahwa obat-obatan tersebut mengandung zat adiktif berbahaya dan tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
"Jika digunakan tanpa dosis yang tepat, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian," ujarnya.
Saat ini, Polres Merangin masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat ilegal. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan.(*)
Add new comment