Eks Presiden Mahasiswa Unja dan Pasangannya Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pornografi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja), Kurnia Nanda, dan pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/3/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pornografi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Kurnia Nanda dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp20 juta," ujar Hakim Dominggus Silaban dalam persidangan.

Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis, termasuk fakta bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Usai sidang, Teguh, kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha Ayu Angel Lestari, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

"Kami akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil keputusan untuk banding atau menerima putusan ini," kata Teguh.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik, mengingat status Kurnia Nanda sebagai mantan aktivis mahasiswa dan pemimpin organisasi kampus. Keputusan pengadilan diharapkan menjadi pembelajaran bagi generasi muda dalam menggunakan media digital dengan lebih bijak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network