Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Penyelundup iPhone Bekas, Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menangkap KW, buronan dalam kasus penyelundupan 100 unit ponsel bekas merek iPhone yang telah berlangsung sejak akhir 2024. KW ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (13/3/2025) pukul 12.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah Bea Cukai Batam mendapat informasi terkait rencana keberangkatan KW. Tim segera berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Hang Nadim, sehingga keberangkatan KW berhasil digagalkan.

"Kami menerima informasi tentang keberangkatan KW dan segera bertindak. Sekitar pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 unit iPhone bekas pada Desember 2024. Saat itu, seorang calon penumpang berinisial YT kedapatan membawa ponsel-ponsel tersebut dalam koper kosong.

Dari hasil pemeriksaan, YT mengaku diperintahkan oleh KW untuk menyelundupkan barang tersebut. Namun, saat dipanggil sebagai saksi, KW tidak hadir dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencarian terhadap KW dilakukan dengan bantuan Polresta Barelang, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap.

Dengan penangkapan ini, KW resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, KW juga diduga melanggar regulasi terkait penyelundupan barang bebas dan pelabuhan bebas, yang dapat memperberat hukumannya.

Penangkapan KW menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan aturan kepabeanan serta memberantas praktik penyelundupan barang ilegal, termasuk joki IMEI yang selama ini menjadi celah dalam peredaran ponsel ilegal.

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal seperti ini. Upaya bersama ini telah berhasil menekan penyalahgunaan IMEI dan penyelundupan barang ilegal," tambah Evi Octavia.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Batam berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan barang elektronik ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network