Jambi – Pemerintah Kota Jambi menggelar pertemuan penting pada Senin (1/7) untuk membahas sengketa lahan SDN 212 yang hingga kini belum dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun, pihak kuasa hukum keluarga Hermanto, Ihsan Hasibuan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada mediasi atau negosiasi yang dilakukan oleh Pemkot Jambi.
"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red), kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita Eksekusi," ungkap Ihsan, Kamis (4/7/2024).