Jambi - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan PT Belimbing Sriwijaya sebagai pemenang tender paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jambi 1. Proyek APBN Tahun Anggaran 2025 ini menelan biaya Rp 13,1 miliar dari pagu Rp 16,44 miliar.
Perusahaan yang berbasis di Jelutung, Kota Jambi ini berhasil menyingkirkan 76 pesaing lainnya. PT Belimbing Sriwijaya dinilai efisien karena mengajukan penawaran di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nantinya, proyek ini akan menyasar lima lokasi madrasah di tiga wilayah, yakni MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjung Jabung Timur, MAS Mafatihul Huda (Tanjab Barat), MAS Nurul Aqsho, dan MTSS Nurul Hidayah (Tanjab Timur).
Namun, kemenangan ini memicu polemik. Rekam jejak PT Belimbing Sriwijaya ternyata diwarnai sederet catatan merah, mulai dari sanksi blacklist, kasus korupsi direkturnya, hingga temuan BPK terkait kualitas pekerjaan.
Berdasarkan data internal yang diperoleh, jajaran petinggi PT Belimbing Sriwijaya diisi oleh Hendi sebagai Direktur Utama dan Kasuma Armaninata sebagai Direktur. Nama terakhir, Kasuma Armaninata, memiliki catatan kelam dalam proyek pemerintah.
Kasuma Armaninata terseret kasus korupsi pembangunan Polder Banjir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 2021. Proyek senilai Rp 16,3 miliar itu gagal selesai dan merugikan negara sekitar Rp 931 juta.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Kasuma sebagai tersangka pada Mei 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ia divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas perusahaan.
Buntut dari kegagalan proyek Polder Banjir tersebut, PT Belimbing Sriwijaya juga pernah dijatuhi sanksi berat oleh Kementerian PUPR. Perusahaan ini masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) LKPP selama satu tahun, terhitung sejak 2 Maret 2022 hingga 2 Maret 2023.
Selama periode itu, perusahaan dilarang mengikuti tender pemerintah manapun. Meski status blacklist kini sudah berakhir, riwayat "cedera janji" ini masih menjadi catatan serius bagi publik.
Tak cuma masalah hukum, kualitas pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya juga diragukan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 menemukan masalah pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Panglima A. Hamid – Parit 6 Tungkal 1 di Tanjung Jabung Barat.
Proyek senilai Rp 15,71 miliar itu ditemukan bermasalah pada spesifikasi. BPK mencatat adanya kekurangan volume pada pekerjaan perkerasan beton semen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 947 juta.
Lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Tanjab Barat disebut menjadi biang keladi lolosnya pekerjaan yang tidak sesuai spek ini.
Di balik kemenangan-kemenangan tender yang kontroversial, muncul dugaan bahwa PT Belimbing Sriwijaya tidak berdiri sendiri. Sumber terpercaya Jambi Link mengungkap adanya afiliasi perusahaan ini dengan pengusaha ternama keturunan Tionghoa berinisial Ab.
"PT Belimbing Sriwijaya sering dipakai oleh Ab... untuk mengelola proyek-proyek pemerintah," ujar sumber tersebut, Selasa (25/11/2025).
Dugaan sokongan sosok "kuat" di belakang layar ini memunculkan spekulasi, apakah kemenangan tender di Kementerian PU kali ini murni karena kompetensi, atau ada pengaruh lain yang bermain meski rekam jejak perusahaan sarat masalah?
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Belimbing Sriwijaya, Hendi, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.(*)
Add new comment