MERANGIN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Merangin mengadakan rapat internal untuk menanggapi isu pelanggaran AD/ART partai yang diduga dilakukan oleh Khafidh Moein. Isu ini muncul setelah Khafidh Moein mengumumkan dirinya akan berpasangan dengan M. Syukur sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin dengan nama pasangan SUKA (Syukur-Khafidh).
Keputusan Khafidh untuk menjadi wakil dari M. Syukur dianggap oleh sebagian pihak sebagai pelanggaran AD/ART partai, karena tidak melalui mekanisme partai yang seharusnya. Khafidh, yang masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Merangin hingga Kongres berikutnya, dikritik karena dianggap tidak melakukan konsolidasi dengan pengurus partai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai, Samsul Anwar, dengan tegas membantah adanya pelanggaran AD/ART oleh Khafidh Moein. "Salahnya Pak Khafidh itu di mana? Tolong tunjukkan AD/ART yang mana? Beliau berpasangan dengan Pak Syukur itu atas dasar pribadi beliau sebagai tokoh Jawa. Di sisi lain, perolehan suara PDIP di Kabupaten Merangin di bawah 20 persen. Dalam hal ini, PDIP juga membutuhkan koalisi untuk memajukan kadernya. Jadi, kalau ada yang mengatakan Pak Khafidh salah, akan berhadapan dengan saya," tegas Samsul Anwar, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin dan DPRD Provinsi Jambi.
Samsul menjelaskan bahwa Khafidh belum melakukan konsolidasi dengan pengurus partai karena belum menerima surat tugas atau mandat dari DPP. "Kalau surat mandat atau surat tugas itu diterima, barulah calon yang ditunjuk oleh DPP melakukan konsolidasi dengan pengurus partai, mulai dari DPC, PAC hingga ranting. Kalau belum terima mandat sudah konsolidasi, kemudian mandatnya diberikan ke calon lain, ya sia-sia upaya konsolidasi itu," jelas Samsul. Dia juga menyebutkan bahwa ada empat nama yang telah mengikuti fit and proper test di DPP, yaitu Zaidan Ismail, Khafidh Moein, M. Syukur, dan Agus Purnomo.
Menanggapi soal konsolidasi, Khafidh Moein juga memberikan penjelasan serupa. "Salah satu isi surat tugas itu adalah menugaskan untuk melakukan konsolidasi dengan pengurus partai mulai dari DPC, PAC hingga ranting. Artinya, konsolidasi itu dilakukan setelah surat tugas turun. Kalau surat tugas belum turun kita sudah konsolidasi, ya itu hanya menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran saja jika nantinya surat tugas itu diberikan kepada calon yang lain," ujar Khafidh.
"Saya juga belum mengumpulkan para pengurus dan kader PDIP Merangin karena rekomendasi itu juga belum tentu diberikan kepada saya. Bisa saja kepada H. Zaidan atau Agus Purnomo," terangnya.
Dengan penjelasan dari Samsul Anwar dan Khafidh Moein, diharapkan isu pelanggaran AD/ART partai ini dapat teratasi dan proses pencalonan dalam Pilkada Merangin berjalan dengan lancar dan sesuai dengan mekanisme partai.(*)
Add new comment