Kasus Pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh: 13 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Jalani Sidang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

SUNGAI PENUH – Kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya memasuki tahap baru dalam proses hukum. Sebanyak 13 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran TPS pada Pilkada 2024 lalu, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Para tersangka kini menanti persidangan yang akan menentukan nasib mereka di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.

Tahap pelimpahan atau tahap II ini dilakukan secara bertahap oleh penyidik kepolisian. Tiga tersangka terakhir, yakni Elpantoni, Peri Hartono, dan Hengki Hermansyah, baru saja diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 3 dan 13 Februari 2025. Sebelumnya, 10 tersangka lainnya juga telah lebih dulu dilimpahkan dalam rentang waktu 24 Januari hingga 3 Februari 2025.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan bahwa seluruh tersangka telah resmi dilimpahkan. Dengan demikian, kasus ini akan segera memasuki tahapan persidangan.

"Iya, beberapa waktu lalu penyidik kembali melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan. Dengan ini, seluruh tersangka sebanyak 13 orang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dan tinggal menunggu persidangan," ujar Maulana pada Minggu (16/2/2025).

Selain melimpahkan para tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti yang terkait dengan aksi pengrusakan TPS. Barang bukti tersebut di antaranya rekaman CCTV, rekaman video amatir, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam perusakan TPS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke-13 tersangka dalam kasus pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh adalah sebagai berikut:

  1. Dedi Kurniawan
  2. Yohanda Putra
  3. Heri Gusman
  4. Edi Putra alias Edi King
  5. Ronaldo Sumantri alias Aldo
  6. Alwan Ifandri alias Wuk
  7. Iwan Purnadi
  8. Winaldi
  9. Eka Gunawan
  10. Joni Holiman
  11. Elpantoni (Dilimpahkan pada 3 Februari 2025)
  12. Peri Hartono (Dilimpahkan pada 3 Februari 2025)
  13. Hengki Hermansyah (Dilimpahkan pada 13 Februari 2025)

Adapun rincian pelimpahan tersangka sebelumnya adalah:

  • Jumat, 24 Januari 2025: Dedi Kurniawan, Yohanda Putra, dan Heri Gusman
  • Senin, 3 Februari 2025: Edi Putra, Ronaldo Sumantri, Alwan Ifandri, Iwan Purnadi, dan Winaldi
  • Kamis, 30 Januari 2025: Eka Gunawan
  • Jumat, 31 Januari 2025: Joni Holiman
  • Senin, 3 Februari 2025: Elpantoni dan Peri Hartono
  • Kamis, 13 Februari 2025: Hengki Hermansyah

Kasus ini bermula pada hari pencoblosan Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh, ketika sekelompok massa yang tidak puas dengan jalannya proses pemungutan suara melakukan aksi anarkis. Massa yang diduga berasal dari kelompok tertentu menyerang TPS, merusak kotak suara, membakar dokumen pemilu, serta melakukan intimidasi terhadap petugas KPPS.

Kejadian ini terekam dalam beberapa rekaman video yang beredar di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat kepolisian.

Akibat insiden ini, pemungutan suara di beberapa TPS sempat terhenti dan harus diulang. Selain itu, petugas penyelenggara pemilu di beberapa lokasi mengalami trauma dan ketakutan, karena menjadi sasaran amukan massa.

Pihak kepolisian yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi para pelaku utama di balik insiden ini. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani proses hukum.

Para tersangka dalam kasus pengrusakan TPS ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemilu, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 510 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi jalannya pemungutan suara.

Jika terbukti bersalah dalam persidangan, para tersangka dapat menghadapi hukuman berat, termasuk kurungan penjara selama lebih dari satu dekade.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh telah memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.

Menurut jaksa yang menangani perkara ini, proses hukum akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Sidang pertama dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan setelah seluruh administrasi persidangan selesai disiapkan.

"Kami akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan transparan dan adil. Setiap bukti akan dikaji secara mendalam, dan kami akan mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar salah satu jaksa dari Kejari Kota Sungai Penuh.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya. Banyak pihak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan, mengingat insiden ini telah mencoreng pelaksanaan demokrasi di daerah tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis pemilu menyatakan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang dalam pemilu berikutnya. Mereka mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada para pelaku yang berupaya mengganggu jalannya pesta demokrasi.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pemilu harus berjalan jujur, adil, dan damai, tanpa ada intimidasi atau tindakan anarkis," ujar salah satu tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh.

Dengan dilimpahkannya 13 tersangka kasus pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan, proses hukum kini memasuki babak baru. Para pelaku akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dalam pemilu, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengganggu jalannya pesta demokrasi di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network