Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif
(Ketua ICMI Orwil Jambi - ketua MUI Bidang PKU)
A. Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu persoalan lingkungan yang paling serius di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Bencana ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas lingkungan regional. Provinsi Jambi sebagai salah satu wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut cukup luas turut menghadapi ancaman karhutla hampir setiap tahun, terutama pada musim kemarau panjang.
Menurut laporan World Bank (2016), kebakaran hutan besar yang terjadi di Indonesia pada tahun 2015 menimbulkan kerugian ekonomi hingga sekitar US$16 miliar. Selain kerugian ekonomi, kebakaran hutan juga memicu krisis kesehatan akibat kabut asap yang menyebar luas hingga melintasi batas negara di kawasan Asia Tenggara.
Perspektif ilmiah, kebakaran hutan di wilayah Sumatera umumnya berkaitan dengan pembukaan lahan, pengeringan lahan gambut, serta kondisi kekeringan ekstrem yang mempercepat penyebaran api. Penelitian Taufik et al. (2022) menjelaskan bahwa risiko kebakaran pada ekosistem gambut meningkat secara signifikan ketika muka air tanah mengalami penurunan akibat drainase dan perubahan tata air.
Dalam perspektif teologis Islam, kerusakan lingkungan dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam melalui HR. bukhari.
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon lalu dimakan burung, manusia atau hewan kecuali menjadi sedekah baginya.”
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia.
B. Karhutla di Provinsi Jambi
Karhutla di Provinsi Jambi masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi tahun 2025, luas kebakaran hutan dan lahan di wilayah ini mencapai sekitar 421,77 hektare hingga pertengahan tahun dan meningkat menjadi sekitar 448,73 hektare pada akhir Agustus 2025. Wilayah yang paling sering terdampak kebakaran antara lain Kabupaten Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, serta Batanghari yang memiliki kawasan gambut dan perkebunan yang cukup luas.
Jika dilihat dari tren beberapa tahun terakhir, kebakaran hutan di Jambi menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2023 tercatat sekitar 335 hektare lahan terbakar, sedangkan pada tahun 2024 luas kebakaran tercatat lebih rendah namun tetap menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi ancaman ekologis yang harus dihadapi setiap tahun.
Al-Qur’an telah memberikan peringatan mengenai kerusakan alam yang disebabkan oleh perbuatan manusia. QS. Ar-Rum ayat 41.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis sering kali merupakan konsekuensi dari aktivitas manusia yang tidak bijaksana dalam mengelola alam.
C. Dampak Karhutla terhadap Masyarakat
Karhutla menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Asap kebakaran hutan mengandung partikel halus yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Penelitian Yokelson et al. (2022) menunjukkan bahwa kebakaran gambut tropis menghasilkan emisi karbon dan partikel aerosol dalam jumlah besar yang dapat menurunkan kualitas udara secara signifikan.
Paparan asap kebakaran hutan berhubungan erat dengan meningkatnya risiko penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan gangguan paru kronis. Penelitian Johnston et al. (2021) menegaskan bahwa kebakaran hutan memiliki dampak kesehatan yang luas bagi masyarakat yang terpapar asap dalam jangka waktu tertentu.
Selain dampak kesehatan, karhutla juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Aktivitas pendidikan sering terganggu karena sekolah harus diliburkan akibat kualitas udara yang buruk. Sektor transportasi juga mengalami gangguan akibat jarak pandang yang menurun.
Islam melarang manusia melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa ayat 29.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.”
D. Transformasi Paradigma Penanganan Karhutla
Menghadapi persoalan karhutla yang berulang, diperlukan transformasi paradigma penanganan dari pendekatan reaktif menuju pendekatan preventif. Selama ini, penanganan karhutla sering berfokus pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Padahal pendekatan yang lebih efektif adalah pencegahan kebakaran melalui pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan.
Menurut Rein (2022), pengendalian kebakaran gambut memerlukan pendekatan integrated fire management, yaitu sistem pengelolaan kebakaran yang menggabungkan restorasi hidrologi gambut, pemantauan hotspot berbasis teknologi satelit, partisipasi masyarakat lokal, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dalam perspektif Islam, manusia memiliki tanggung jawab sebagai pengelola bumi. Allah SWT berfirman QS. Al-Baqarah ayat 30.
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Ayat ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam.
E. Regulasi dan Penegakan Hukum
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ekosistem Gambut.
Selain regulasi pemerintah, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan merupakan tindakan yang haram dalam perspektif syariah.
Al-Qur’an juga memperingatkan manusia agar tidak menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.
QS. Al-Baqarah ayat 195.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
F. Tanggung Jawab Kolektif terhadap Lingkungan
Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, akademisi, serta lembaga keagamaan harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penelitian Crawford et al. (2024) menunjukkan bahwa keberlanjutan ekosistem gambut sangat bergantung pada pengelolaan hidrologi yang tepat serta pengendalian aktivitas manusia yang berpotensi memicu kebakaran.
Rasulullah SAW bersabda.
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan bersama.
G. Penutup
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan kompleks yang melibatkan faktor ekologis, sosial, ekonomi, serta tata kelola lingkungan. Data menunjukkan bahwa karhutla di Provinsi Jambi masih terjadi setiap tahun meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.
Oleh karena itu diperlukan transformasi paradigma penanganan karhutla dari pendekatan pemadaman menuju pendekatan pencegahan yang berbasis kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga keagamaan. Integrasi antara ilmu pengetahuan modern dan nilai-nilai teologis Islam menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi Jambi bebas asap serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi yang akan datang.~~~~
Referensi:
- BPBD Provinsi Jambi. (2025). Laporan Karhutla Provinsi Jambi.
- Crawford, A. J., et al. (2024). Tropical peat composition and fire susceptibility.
- Nature Communications.
Johnston, F., et al. (2021). Health impacts of wildfire smoke. Environmental Research. - Rein, G. (2022). Peat wildfires and smouldering combustion. International Journal of Wildland Fire.
- Taufik, M., et al. (2022). Drought-fire assessment in tropical peatlands. Agricultural and Forest Meteorology.
- World Bank. (2016). The Cost of Fire in Indonesia.
- Yokelson, R. J., et al. (2022). Tropical peat fire emissions. Atmospheric Chemistry and Physics.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
- Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan.
- Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari.
Muslim. Shahih Muslim.
Add new comment