Merangin – Di tengah suasana yang masih dilingkupi harapan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik, kabar tentang dugaan korupsi mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial cetak sawah periode 2015-2017. Ketiga tersangka itu adalah ZA, GM, dan ZW.
ZA, mantan kepala bidang di Dinas Pertanian Merangin, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Sementara GM dan ZW, yang terlibat sebagai penyedia sarana prasarana pada kegiatan cetak sawah, turut diseret dalam arus hukum yang menjerat mereka.
Kasus ini mencuat ketika Kejari Merangin menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran bantuan sosial cetak sawah. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan produktivitas pertanian ini, diduga diselewengkan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, dengan tegas menyatakan bahwa ketiga tersangka telah melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.
ZA, GM, dan ZW tampak tegang saat digiring menuju ruang tahanan. Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh bukti terkait terkuak. Penahanan ini menjadi langkah awal bagi penegak hukum untuk mengungkap tabir gelap di balik kasus korupsi ini.
Berita penahanan ini mengejutkan masyarakat Merangin. Para petani yang seharusnya menerima manfaat dari program cetak sawah ini merasakan dampak langsung dari penyelewengan tersebut. "Kami berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ini menyangkut nasib kami para petani," ujar seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Kejari Merangin berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Langkah penahanan terhadap ZA, GM, dan ZW merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengintai berbagai sektor, termasuk pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak akan terulang dan bantuan sosial dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Semoga keadilan dapat terwujud, dan Merangin bisa bangkit dengan pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)
Add new comment